RZSAFE
News Update
Loading...
  • Put the link on the Generate Link box with http:// or https://
  • Use CTRL + V on keyboard to put the link.
  • Click Generate button to get encrypted link.
  • Click Copy URL button.
  • Done.
  • Latest Post

    [Music News][recentbylabel]

    Tuesday, May 24, 2022

    Parah! Sebab Minyak Goreng RI Mahal, Jokowi: Karena di Eropa dan Amerika Naik

    Parah! Sebab Minyak Goreng RI Mahal, Jokowi: Karena di Eropa dan Amerika Naik

    Parah! Sebab Minyak Goreng RI Mahal, Jokowi: Karena di Eropa dan Amerika Naik

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan pangkal penyebab meroketnya harga minyak goreng di Indonesia. Ia bilang, harga sembako ini naik tajam akibat meroketnya harga CPO global.

    Menurut Jokowi, meski Indonesia berstatus sebagai produsen minyak sawit terbesar dunia, akan tetapi kenaikan harga minyak goreng dan CPO ini ada di luar kendali pemerintah. Kenaikan harga minyak sawit di Eropa dan Amerika, kata dia, jadi penyebab utamanya.

    Pemerintah juga tak dapat serta merta mengatur harga minyak goreng yang dijual produsen, meskipun para pengusaha kelapa sawit menanam sawitnya di atas tanah negara, yang diberikan pemerintah ke pengusaha swasta melalui skema Hak Guna Usaha (HGU).

    “Karena harga minyak goreng terutama di Eropa, di Amerika naiknya tinggi, harga di dalam negeri ketarik (naik harganya),” ucap Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Presiden, Rabu (25/5/2022).

    Sebab Minyak Goreng RI Mahal, Jokowi: Karena di Eropa dan Amerika Naik


    Pemerintah sendiri sebenarnya sudah menggulirkan sejumlah regulasi, sesuai domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit.

    Kebijakan DPO dan DMO kemudian dicabut dan digantikan dengan larangan ekspor CPO dan turunannya per 28 April 2022. Belakangan, per 23 Mei 2022, Jokowi menganulirnya dengan mencabut larangan ekspor CPO dan kembali beralih ke kebijakan DPO dan DMO.

    Utak-atik kebijakan tata niaga minyak sawit bukan sekali dua kali. Sebelumnya, pemerintah sudah memiliki kebijakan harga eceran tertinggi (HET).

    Kebijakan HET minyak goreng juga akhirnya dicabut. Bukannya malah menyelesaikan masalah dengan penurunan harga, HET malah menimbulkan masalah baru, yakni kelangkaan minyak goreng kemasan.

    Jokowi kembali menegaskan bahwa saat ini dunia, termasuk Indonesia, dihadapkan pada kemungkinan kenaikan harga pangan dan energi yang signifikan.

    “Tidak mudah, terutama dua hal di seluruh negara yang sekarang ini naik semuanya. Yang pertama, energi, energi ini berarti BBM, gas, listrik semuanya naik, semua negara. Yang kedua pangan, naik semuanya,” ujar Jokowi.

    Dibukanya kembali keran ekspor ini sebetulnya telah diumumkan pada Kamis, 19 Mei 2022 lalu. Dalam pengumumannya, Presiden Jokowi menerangkan ada tiga pemicu mengapa aturan ini akhirnya dicabut.

    Pertama, pasokan minyak goreng di dalam negeri yang sudah kembali melimpah. Jokowi mengklaim setelah larangan ekspor diberlakukan, pasokan minyak goreng yang pada Maret 2022 hanya 64,5 ribu ton per bulan naik jadi 211 ribu ton per bulan.

    Kedua, penurunan harga minyak goreng curah. Jokowi mengungkapkan setelah larangan ekspor CPO diberlakukan harga minyak goreng curah yang rata-rata nasionalnya sempat tembus Rp 19.800 per liter berhasil turun menjadi Rp 17.200 - Rp 17.600 per liter. Ketiga, pertimbangan soal banyaknya pekerja di industri sawit.

    “Akhirnya saya setop, setop minyak goreng enggak boleh ekspor. Tetapi itu juga kebijakan yang tidak mudah,” kata Jokowi.

    Jokowi bilang, ia menghadapi kondisi yang dilematis. Setelah ekspor minyak goreng disetop, harga tandan sawit jatuh, dan ini terkait dengan 17 juta orang tenaga kerja, baik sebagai petani juga pekerja.

    Untuk menjamin kelangsungan para petani sawit, pemerintah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor CPO dan turunannya meski harga minyak goreng di pasar tak kunjung turun di level yang diharapkan pemerintah.

    “Negara ini mencari keseimbangan sesuai itu tidak mudah, jangan dipikir gampang, tidak mudah. Begitu juga selain urusan petani, urusan pekerja di sawit, juga urusan income negara,” kata Jokowi.

     Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

    Aktifkan Notifikasimu

    Aktifkan

    Auto Post Artikel di Blogspot

    Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


    (KOM)(MLS)

    Monday, May 23, 2022

    Parah! Mendag Keluarkan Permendag 30/2022, Perusahaan Sawit Harus Dahulukan Kebutuhan Migor Dalam Negeri, Baru Boleh Ekspor

    Parah! Mendag Keluarkan Permendag 30/2022, Perusahaan Sawit Harus Dahulukan Kebutuhan Migor Dalam Negeri, Baru Boleh Ekspor

    Parah! Mendag Keluarkan Permendag 30/2022, Perusahaan Sawit Harus Dahulukan Kebutuhan Migor Dalam Negeri, Baru Boleh Ekspor

     

    Besaran DMO dan DPO minyak goreng dievaluasi setiap saat

    Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan

    Mendag Keluarkan Permendag 30/2022, Perusahaan Sawit Harus Dahulukan Kebutuhan Migor Dalam Negeri, Baru Boleh Ekspor


    Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE.

    Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah. Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

    Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, dihinggakan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengungkapkan, besaran DMO dan DPO akan dievaluasi setiap saat. “Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat,” ungkap Oke.Sementara itu, sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain menerima sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

    Aktifkan Notifikasimu

    Aktifkan

    Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

    Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


    (KOM)(MLS)

    Sunday, May 22, 2022

    Parah! BUMN Konstruksi Ini Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Syaratnya

    Parah! BUMN Konstruksi Ini Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Syaratnya

    Parah! BUMN Konstruksi Ini Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Syaratnya

    Bagi kamu lulusan SMA/SMK sederajat ingin berkarier di perusahaan pelat merah alias BUMN, simak lowongan kerja yang satu ini.

    Dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), PT Brantas Abipraya (Persero) membuka kesempatan untuk kamu yang ingin bergabung yang nantinya diposisikan sebagai Mekanik.

    Posisi ini nantinya akan ditempatkan di proyek Jaringan irigasi Baliase, Sulawesi Selatan dan Proyek Bendungan Sepaku Semoi, dan Kalimantan Timur.

    BUMN Konstruksi Ini Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Syaratnya


    PT Brantas Abipraya (Persero) adalah salah satu badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi. Melalui anak usahanya, perusahaan ini juga mengoperasikan sejumlah pembangkit listrik berbasis energi terkinikan.

    Mengutip dari instagram resmi @kemnaker, Senin (23/5/2022), berikut adalah posisi dan cara mendaftarnya.

    Persyaratan umum

    - Usia maksimal 40 tahun - Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat - Pengalaman minimal 2 tahun di posisi yang sama - Mampu bekerja secara team - Mampu bekerja di bawah tekanan

    Persyaratan dokumen

    - Curriculum Vitae (CV) - KTP (Fotokopi) - KK (Fotokopi) - SIM A - Ijazah Terakhir - Riwayat Kerja Sertifikat Training/Upskill

    Cara mendaftar

    Bagi kamu yang tertarik untuk bergabung masukan dokumen yang dibutuhkan ke [email protected] dengan subyek: Posisi_Kota.

    Lamaran dibuka hingga tanggal 25 Mei 2022.

    Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

    Aktifkan Notifikasimu

    Aktifkan

    Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

    Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


    (KOM)(MLS)

    Saturday, May 21, 2022

    Info Terkini, Ini Jurus Sri Mulyani Keluarkan Indonesia dari "Middle Income Trap"

    Info Terkini, Ini Jurus Sri Mulyani Keluarkan Indonesia dari "Middle Income Trap"

    Info Terkini, Ini Jurus Sri Mulyani Keluarkan Indonesia dari "Middle Income Trap"

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, struktur perekonomian Indonesia dan tingkat produktivitas nasional perlu diperkokoh melalui transformasi struktural di dalam perekonomian.

    Hal tersebut bertujuan agar Indonesia dapat keluar dari jebakan kelas menengah atau middle-income trap. Sehingga pemerintah akan terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia, pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, serta regulasi.

    “Selain itu, penguatan program pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial sangat krusial dalam mengatasi isu perekonomian kita,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (20/5/2022).

    Ini Jurus Sri Mulyani Keluarkan Indonesia dari "Middle Income Trap"


    Dia menegaskan, meningkatkan produktivitas nasional adalah hal yang penting karena menjadi tulang punggung kokoh bagi daya saing perekonomian Indonesia.

    Menurut dia, hilirisasi manufaktur, adopsi ekonomi digital, dan pengembangan ekonomi hijau diyakini menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru di masa depan.

    Menkeu menjelaskan, sejalan dengan tujuan mewujudkan Net Zero Emission pada tahun 2060, pembangunan ekosistem ekonomi hijau merupakan komitmen bersama dalam mengatasi isu perubahan iklim.

    “Potensi besar pengembangan ekonomi hijau merupakan daya tarik tersendiri bagi investasi terhadap Indonesia,” terang Menkeu. (Siti Masitoh)

    Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sri Mulyani Optimistis Indonesia Bisa Keluar dari MiddleIncome TrapDapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

    Aktifkan Notifikasimu

    Aktifkan

    Auto Post Artikel di Blogspot

    Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


    (KOM)(MLS)

    Friday, May 20, 2022

    Waduh! Kenapa 100K Artinya Rp 100.000? Simak Asal Usul Arti K pada Harga

    Waduh! Kenapa 100K Artinya Rp 100.000? Simak Asal Usul Arti K pada Harga

    Waduh! Kenapa 100K Artinya Rp 100.000? Simak Asal Usul Arti K pada Harga

    Huruf K sering dipakai dalam katalog olshop hingga restoran masa kini. Misalnya bila harga yang dipajang adalah 100K maka artinya Rp 100.000.

    Arti K pada harga yang terpampang tersebut kerap menimbulkan rasa penasaran terkait nilai 1K sama dengan berapa rupiah.

    Sejumlah pertanyaan terkait hal ini memang kerap mencuat di kalangan pembaca. Apa itu 10K? Apa arti IDR 50K? 1K itu berapa? 10K artinya apa? Apa arti dari harga 5K? dan sebagainya.

    Kenapa 100K Artinya Rp 100.000? Simak Asal Usul Arti K pada Harga


    Itulah contoh pertanyaan yang kerap mencuat. Selain itu ada pula model pertanyaan yang mempertanyakan ungkapan penggunaan huruf K dalam sebuah harga.

    Kenapa disebut 10K? Kenapa huruf K diartikan ribu? Kenapa harus K bukan ribu? Kenapa harga pakai K? Berikut penjelasannya.

    Penggunaan IDR dan K dalam uang

    Penggunaan huruf K juga kerap dibarengi dengan penggunaan istilah IDR, misalnya harga yang dijual IDR 200K artinya Rp 200.000.

    Terkait hal ini, penggunaan mata uang pada harga yang terpampang juga perlu diperhatikan. IDR 200K misalnya, tentu saja berbeda nilainya dengan USD 200K.

    IDR singkatan dari Indonesian Rupiah atau Rupiah Indonesia. IDR adalah kode resmi mata uang Indonesia menurut ISO 4217.

    Dengan demikian, jika dalam sebuah produk terdapat keterangan IDR 100K artinya adalah harga produk tersebut sebesar Rp 100.000.

    Kendati demikian, dalam banyak kasus penggunaan huruf K dalam daftar harga tidak mencantumkan nama mata uang sesuai IDR atau USD.

    Untuk kasus tersebut, arti K pada harga biasanya mengacu pada ketentuan mata uang yang berlaku di masing-masing negara.

    Misalnya, secangkir kopi yang dijual di Indonesia dibanderol seharga 20K artinya kopi tersebut dijual dengan harga Rp 20.000.

    1K berapa Rupiah?

    Yang jadi pertanyaan, 1K sama dengan berapa Rupiah dan kenapa dapat begitu ketentuannya? Dengan ilustrasi yang telah dijelaskan, arti K pada harga adalah sebagai pengganti ribuan.

    Dengan kata lain, 1K berarti 1.000 atau jika dalam mata uang rupiah berarti 1K adalah Rp 1.000. Alhasil, sudah jelas 100K artinya 100.000 atau Rp 100.000 dan 200K artinya 200.000 atau Rp 200.000.

    Dikutip dari Merriam-Webster, satuan K memiliki kepanjangan kilo. Kilo adalah unit pengukuran dalam Sistem Satuan Internasional atau SI (Système international d'unités).

    Ada kilometer sebagai satuan jarak, kemudian kilogram sebagai satuan berat. Dalam tingkatan, kilo sama dengan 1.000 gram dan 1.000 meter.

    Kata kilo berasal dari bahasa Yunani "chilioi" yang digunakan untuk menyatakan banyak atau jamak. Itulah asal usul arti K pada harga.

    Penggunaan K untuk menyingkat ribu dimulai setidaknya sejak pertengahan 1940-an. Catatan menunjukkan K sebagai ribu ada dalam glosarium buku teks Basic Electrical Engineering terbitan McGraw-Hill's tahun 1945.

    Dua tahun kemudian, perusahaan elektronik Radio Corporation of America (RCA) memasukkan K dalam glosariumnya, Common Words in Radio, Television, & Electronics.

    Itulah sejumlah penjelasan mengenai arti K pada harga sekaligus menjawab pertanyaan mengenai 1K berapa Rupiah.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

    Aktifkan Notifikasimu

    Aktifkan

    Auto Post Artikel di Blogspot

    Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


    (KOM)(MLS)

    Thursday, May 19, 2022

    Cari Tahu, Harga Emas Dunia Melonjak, Dipicu Pelemahan Dollar AS

    Cari Tahu, Harga Emas Dunia Melonjak, Dipicu Pelemahan Dollar AS

    Cari Tahu, Harga Emas Dunia Melonjak, Dipicu Pelemahan Dollar AS

    Harga emas dunia melonjak pada akhir perdagangan Kamis waktu AS (Jumat pagi), didukung penurunan dollar AS dan imbal hasil US Treasury sehingga memperkuat daya tarik emas sebagai aset aman (safe-haven). Selain itu, rilisnya data ketenagakerjaan Amerika Serikat yang lemah menambah kekhawatiran investor terhadap kondisi ekonomi. Mengutip CNBC, Jumat (20/5/2022), harga emas di pasar spot naik 1,4 persen menjadi di level 1.840,97 dollar AS per troy ounce. Begitu pula dengan harga emas berjangka Comex New York Exchange naik 1,4 persen ke level 1.841,2 dollar AS per troy ounce.

    Harga Emas Dunia Melonjak, Dipicu Pelemahan Dollar AS


    Emas sebagai safe haven

    Di sisi lain, meskipun data ketenagakerjaan AS di awal Mei 2022 menunjukkan jumlah pengangguran berada pada level terendah sejak 1969, akan tetapi klaim pengangguran mingguan secara tak terduga naik dari minggu lalu. “Emas menarik aliran safe-haven karena fokus telah bergeser ke pelemahan di AS dengan klaim pengangguran meningkat dan semua pembicaraan negatif tentang inflasi. Ada pesimisme yang cukup besar terhadap saham global,” jelas Moya.

    Pesimisme itu pun membantu daya tarik emas sebagai safe-haven. Pasar ekuitas global telah tergelincir lebih jauh karena tanda-tanda baru pertumbuhan yang melambat menyebabkan investor menjual saham dan beralih ke aset safe-haven. Emas dianggap sebagai aset lindung nilai inflasi. Namun, logam kuning tersebut harus bersaing dengan dollar AS yang akhir-akhir ini menjadi tempat berlindung yang aman, di tengah sikap kebijakan suku bunga agresif Federal Reserve AS untuk melawan lonjakan harga. Sementara emas batangan cenderung tidak disukai ketika suku bunga naik, sebab meningkatkan peluang kerugian memegang emas yang memang tidak memberikan imbal hasil.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

    Aktifkan Notifikasimu

    Aktifkan

    Auto Post Artikel di Blogspot

    Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


    (KOM)(MLS)

    Wednesday, May 18, 2022

    Harus Tahu Operator Bandara Optimistis Syarat Perjalanan Udara Terbaru Bisa Naikkan Jumlah Penumpang Pesawat

    Harus Tahu Operator Bandara Optimistis Syarat Perjalanan Udara Terbaru Bisa Naikkan Jumlah Penumpang Pesawat

    Harus Tahu Operator Bandara Optimistis Syarat Perjalanan Udara Terbaru Bisa Naikkan Jumlah Penumpang Pesawat

    PT Angkasa Pura I atau AP I mulai menerapkan syarat perjalanan dengan transportasi udara terkini di 15 bandara kelolaannya sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 56 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2022 yang mulai berlaku Rabu, 18 Mei 2022. Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengungkapkan, pihaknya menyambut baik pemberlakuan syarat perjalanan udara baru tersebut. Pasalnya, regulasi baru ini melonggarkan syarat perjalanan sebelumnya selama pandemi Covid-19, sehingga diharapkan dapat memulihkan industri penerbangan nasional. "Diharapkan dapat meningkatkan trafik pergerakan pesawat, penumpang, dan kargo ke depannya dan pada akhirnya dapat memberikan dampak positif bagi dunia pariwisata dan penerbangan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022). Dia juga menanggapi positif terkait kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan karena hal ini menjadi sinyal positif dalam penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik.

    "Meskipun demikian, kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jasa bandara untuk selalu tertib dalam menerapkan protokol kesehatan serta selalu menggunakan masker di dalam terminal bandara serta di dalam pesawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya. Dengan mulai berlakunya SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022, syarat perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 sebagai berikut:

    Operator Bandara Optimistis Syarat Perjalanan Udara Terbaru Bisa Naikkan Jumlah Penumpang Pesawat


    Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

    Bagi PPDN yang telah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

    Bagi PPDN yang telah memperoleh vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

    Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

    Bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, akan tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

    Adapun persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 58 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

    PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;

    Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

    Dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

    Bagi PPLN yang belum dapat memperoleh vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminiminalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam dan wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina. Jika hasil negatif maka PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan;

    Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;

    Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau

    Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

    SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2022 juga turut menetapkan 9 bandara kelolaan Angkasa Pura I sebagai pintu masuk atau entry point bagi PPLN, yaitu Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Adapun Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, dan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan hanya ditujukan sebagai entry point penerbangan Haji yang akan dibuka pada tanggal 4 Juni hingga 15 Agustus 2022.

    Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

    Aktifkan Notifikasimu

    Aktifkan

    Auto Post Artikel di Blogspot

    Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


    (KOM)(MLS)

    How To Use
  • Put the link on the
  • Generate Link box with http:// or https://
  • Use  CTRL + V  on keyboard to put the link.
  • Click Generate button to get encrypted link.
  • Click Copy URL button.
  • Done