Tahukah Kamu? Kutip Ayat Alquran, Sri Mulyani Bantah Dana Wakaf Masuk ke Kas Negara - RZSAFE
News Update
Loading...

Saturday, January 30, 2021

Tahukah Kamu? Kutip Ayat Alquran, Sri Mulyani Bantah Dana Wakaf Masuk ke Kas Negara

Tahukah Kamu? Kutip Ayat Alquran, Sri Mulyani Bantah Dana Wakaf Masuk ke Kas Negara

Isu penggunaan dana wakaf masuk ke kas negara atau APBN bak bola salju yang terus bergulir. Di media sosial, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang digagas pemerintah “digoreng" pihak tertentu.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, bereaksi menepis tudingan-tudingan penggunaan uang wakaf untuk menutup berbagai pengeluaran negara di APBN yang membengkak selama masa penanggulangan pandemi Covid-19.

Dalam unggahannya di akun Instagram miliknya sebagaimana dilihat pada Minggu (31/1/2021), ia mengutip dua ayat Alquran. Pertama, surat Al Hujurat ayat 6, menjelaskan tentang berita yang berasal dari orang fasik.

Dalam unggahan berbentuk tangkapan layar, Sri Mulyani mengunggah ayat berbunyi: "Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membekali suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu,".

Sri Mulyani lalu mengunggah tangkapan layar surat Al Hujurat ayat 12, yang membahas tentang berburuk sangka atau su'udzon.

"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang,".

Digulirkan Jokowi

Isu uang wakaf masuk ke kas negara merebak usai Presiden Jokowi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara pada Senin (25/1/2021) lalu.

Kala itu, Jokowi mengungkapkan pemanfaatan wakaf uang tak hanya terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi juga sosial dan ekonomi.

Dengan demikian, harapannya dapat memberikan dampak pada pengurangan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial di masyarakat.

"Kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Dana wakaf masuk ke nazhir

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Suminto menjelaskan, seluruh dana yang terkumpul dari GWNU sepenuhnya masuk ke badan-badan yang mengurus dana wakaf atau para nazhir.

Di Indonesia sendiri, jumlah nazhir di Indonesia sangat banyak, misalnya BWI itu sendiri, Dompet Dhuafa, ACT, Rumah Zakat, LazisMU yang dikelola Muhammadiyah, LazisNU yang dikelola Nahdlatul Ulama, hingga nazhir yang berada di universitas. Perusahaan start up crowdfunding Kitadapat.com juga merupakan salah satu nazhir.

"Jadi, tidak ada dana wakaf itu yang masuk ke pemerintah atau APBN. Sehingga tidak ada sama sekali dana wakaf digunakan untuk biaya APBN atau proyek infrastruktur," kata Suminto.

Terkait dengan instrumen investasi pemerintah, yakni cash wakaf linked sukuk (CWLS) yang digunakan sebagai wadah investasi wakaf uang, Suminto menjelaskan, hal itu dibutuhkan untuk menjaga nilai pokok wakaf dalam bentuk uang.

Namun demikian, CWLS merupakan opsi dari berbagai instrumen investasi lain sesuai bank syariah atau membeli sukuk pemerintah. Sukuk pemerintah atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sendiri sebenarnya dapat dibeli siapa pun.

Sehingga, siapa saja yang membeli instrumen SBSN, termasuk nazhir wakaf uang merupakan investor. Bukan berarti uang tersebut nantinya menjadi bagian dari APBN atau masuk ke kas negara.

"Jadi tidak ada tujuan pemerintah ambil dana wakaf. Tapi kalau nazhir mau investasikan ke instrumen pemerintah, sukuk ya monggo. Untuk CWLS itu BWI minta ke pemerintah agar pemerintah dapat menciptakan instrumen yang aman yang dapat dijadikan tempat berinvestasi bagi para nazhir," jelas Suminto.

Penjelasan Badan Wakaf Indonesia

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Mohammad Nuh, juga angkat bicara soal polemik uang wakaf. Ia mengungkapkan wakaf dalam bentuk uang tak sepeser pun masuk ke kas negara.

Dia menjelaskan, bila uang wakaf diinvestasikan dalam instrumen sukuk dalam bentuk CWLS atau kas wakaf link sukuk, maka akan ada imbal hasil yang didapatkan.

Uang imbal hasil tersebut yang nantinya akan disalurkan kepada maukuf alaih atau penerima manfaat wakaf.

"Kami tegaskan, tidak ada sepeserpun uang wakaf dari para wakif yang masuk di pemerintahan, kas negara, kementerian keuangan. Sama sekali tidak benar," ujar Nuh dalam video conference beberapa waktu lalu.

"Nazhir mengelolanya dengan baik karena uangnya enggak boleh hilang, harus utuh. Nazhir punya tanggung jawab agar uangnya beranak. Itu digunakan untuk mauquf alaih," jelas dia.

Badan Wakaf Indonesia dan para nazhir wakaf uang telah memobilisasi wakaf uang dan menginvestasikan kepada kas wakaf link sukuk atau CWLS yang dibentuk pada Oktober 2018 lalu.

Dengan diinvestasikan melalui CWLS, maka uang wakaf tersebut dapat produktif dan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai proyek dan uang pokok wakaf tersebut dijamin keutuhan nilainya.

"CWLS itu permintaan BWI ke Kementerian (Keuangan) untuk sama-sama membangun ekosistem perwakafan, khususnya wakaf uang. Minta tolong ke Kemenkeu darirpada mikir yang belum tentu aman, karena uang wakaf dan dikembangkan CWLS itu tadi," jelas Nuh.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share with your friends

Give us your opinion
How To Use
  • Put the link on the
  • Generate Link box with http:// or https://
  • Use  CTRL + V  on keyboard to put the link.
  • Click Generate button to get encrypted link.
  • Click Copy URL button.
  • Done