
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan dilarang mudik yang berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021 akan datang.
Larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum juga kendaraan pribadi. Hanya saja, mudik lokal untuk sejumlah wilayah masih diperbolehkan selama periode dilarang mudik.
Pengecualian itu berlaku untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.
Artinya, di wilayah-wilayah yang dikecualikan, warga masih dapat bepergian alias mudik lokal diperbolehkan.
Pilihan bepergian atau mudik lokal selama 6-17 Mei 2021 akan datang dapat memanfaatkan moda transportasi kereta api perkotaan atau jalur darat.
Mudik lokal boleh via jalur darat
Masyarakat tetap dapat bepergian di sejumlah wilayah aglomerasi menggunakan transportasi darat selama masa larangan mudik berlaku.
Artinya boleh naik bus, mobil pribadi atau sepeda motor (kendaraan roda dua) di wilayah-wilayah yang dikecualikan tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengungkapkan, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.
Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni:
Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
Bandung Raya
Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
Yogyakarta Raya
Solo Raya
Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Budi mengungkapkan, pengecualian wilayah aglomerasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Permenhub itu, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Boleh mudik lokal naik kereta api
Selain dapat menggunakan transportasi darat, masyarakat juga diizinkan bepergian atau mudik lokal naik kereta api di wilayah tertentu.
Cakupan wilayah mudik lokal pakai kereta api lebih sedikit jika dibandingkan wilayah mudik lokal pakai transportasi darat.
Pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan menambahkan, pengecualian kereta api perkotaan angkutan penumpang akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.
"Selebihnya, untuk wilayah aglomerasi atau perjalanan kereta api penumpang lainnya, sesuai moda kereta api antar kota akan kami tiadakan pada masa pelarangan, jadi tidak ada sama sekali," kata dia.
(Sumber: KOMPAS.com/Yohana Artha Uly | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id
Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id