Hmmm, Dilonggarkan, Cek Update Syarat Bepergian Naik Kereta Api - RZSAFE
News Update
Loading...

Sunday, July 25, 2021

Hmmm, Dilonggarkan, Cek Update Syarat Bepergian Naik Kereta Api

Hmmm, Dilonggarkan, Cek Update Syarat Bepergian Naik Kereta Api

Persyaratan naik kereta api (KA) dilonggarkan seiring berakhirnya masa berlaku pengetatan perjalanan selama libur Idul Adha.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis kebijakan terkini mengenai syarat bepergian naik kereta api yang terdiri dari KA jarak jauh dan KA lokal.

Mulai 26 Juli 2021, pelanggan KA jarak jauh tak lagi dibatasi berdasarkan kriteria pekerja sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak saja.

Dilonggarkan, Cek Update Syarat Bepergian Naik Kereta Api


Artinya, kini semua orang boleh naik KA jarak jauh asalkan memenuhi syarat karena adanya pelonggaran mengenai siapa saja yang boleh naik kereta api.

Syarat naik kereta api jarak jauh diberlakukan menurut wilayah operasional. Terdapat perbedaan syarat yang diberlakukan di Jawa dan Sumatera.

Persyaratan naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera yakni wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan KA jarak jauh yang tidak/belum divaksin dengan ungkapan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh.

Hanya saja, pelanggan tersebut wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Syarat naik KA Lokal

Sementara itu, syarat bepergian naik KA lokal berbeda dengan syarat naik KA jarak jauh. Perjalanan KA lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.

Artinya, tidak semua orang boleh naik KA lokal. Pekerja sektor esensial dan kritikal yang boleh naik KA lokal harus memiliki bukti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Meski demikian, KAI akan melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Joni dalam keterangan resminya pada Senin (26/7/2021).

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share with your friends

Give us your opinion
How To Use
  • Put the link on the
  • Generate Link box with http:// or https://
  • Use  CTRL + V  on keyboard to put the link.
  • Click Generate button to get encrypted link.
  • Click Copy URL button.
  • Done