Terbaru, Pemerintah Akan Bebaskan Denda Administrasi bila Kalah Sengketa Pajak - RZSAFE
News Update
Loading...

Saturday, July 3, 2021

Terbaru, Pemerintah Akan Bebaskan Denda Administrasi bila Kalah Sengketa Pajak

Terbaru, Pemerintah Akan Bebaskan Denda Administrasi bila Kalah Sengketa Pajak

Pemerintah akan memberikan pembebasan sanksi denda administrasi apabila terbukti kalah dari wajib pajak (WP) terkait. Meskipun sejauh ini banyak sengketa pajak yang dimenangkan oleh WP. Tujuannya untuk menciptakan fairness atas peraturan perpajakan di Indonesia.

Agenda reformasi perpajakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Beleid ini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Panja RUU KUP Komixi XI DPR RI.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan membatalkan sanksi 100 persen apabila putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pajak dimenangkan oleh wajib pajak.

Sebaliknya, pemerintah akan menagih sanksi 100 persen wajib pajak, apabila putusan MA atas sengketa pajak dimenangkan pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, latar belakang pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut yakni dalam rangka keadilan dan kesetaraan dalam ketentuan perundang-undangan pajak. Sehingga, otoritas menilai perlu dilakukan penguatan administrasi perpajakan.

Saat ini sebut Neilmaldrin, belum ada pengaturan secara tertulis untuk pengenaan sanksi atas diterbitkannya putusan peninjauan kembali. Sehingga, terhadap wajib pajak tidak dapat dikenai sanksi, dan atas Surat Tagihan Pajak (STP) yang sudah diterbitkan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Oleh karena itu, perlu diusulkan pengaturan secara tegas dalam RUU KUP bahwa WP dapat dikenai sanksi administrasi apabila putusan peninjauan kembali menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Jumat (2/7/2021).

Selain itu lanjut dia, dengan adanya peninjauan kembali (PK), juga tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan pajak.

“Melalui pengaturan tersebut, diharapkan kesetaraan dan keadilan dalam penerapan perundang-undangan perpajakan akan terwujud sehingga nantinya mampu mendorong iklim investasi,” kata Neilmaldrin.

Neilmaldrin menyampaikan, sejalan dengan diajukannya klausul RUU KUP ada lima strategi DJP untuk menekan angka persentase kekalahan pada sengketa pajak di masa akan datang.

Pertama, melakukan evaluasi atas putusan pengadilan sebagai bahan untuk perbaikan regulasi yang berpotensi menimbulkan sengketa berulang, serta untuk perbaikan implementasi di sisi hulu permasalahan.

Kedua, membangun knowledge management sengketa pajak. Ketiga, memperbaiki proses bisnis penanganan sengketa pajak. Keempat, mengintegrasikan sistem penanganan sengketa pajak. Kelima, ke depan akan dilakukan fungsionalisasi penelaah keberatan.

Sebagai informasi, berdasarkan statistik pengadilan pajak untuk jumlah berkas sengketa masuk sepanjang 2020 hingga 16.634 berkas. Jumlah itu naik 10,5 persen dibandingkan jumlah berkas sengketa pada 2019 yang sebanyak 15.048 berkas.

Gugatan atau banding yang ditujukan kepada dirjen pajak masih mendominasi berkas sengketa yang dihinggakan kepada pengadilan. Pada tahun lalu, dirjen pajak sebagai terbanding atau tergugat dalam 14.660 berkas sengketa.

Adapun penyelesaian sengketa dengan hasil putusan mengabulkan seluruhnya tercatat mengambil porsi paling besar. Pada 2020, putusan mengabulkan seluruhnya tercatat sebanyak 4.598 atau 45,4% dari total hasil putusan.

Kemudian, penyelesaian sengketa dengan hasil putusan menolak tercatat mengambil porsi 24,8 persen, mengabulkan sebagian 22,5 persen, tidak dapat diterima 5,7 persen, pencabutan 1,4 persen, membatalkan 0,2 persen, dan menambah pajak yang harus dibayar 0,1 persen. (Yusuf Imam Santoso)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Pemerintah berencana membebaskan denda administrasi bila kalah sengketa pajak

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share with your friends

Give us your opinion
How To Use
  • Put the link on the
  • Generate Link box with http:// or https://
  • Use  CTRL + V  on keyboard to put the link.
  • Click Generate button to get encrypted link.
  • Click Copy URL button.
  • Done