Info Terkini, Restoran dan Kafe Boleh Buka hingga Jam 12 Malam, Ini Ketentuannya - RZSAFE
News Update
Loading...

Monday, September 20, 2021

Info Terkini, Restoran dan Kafe Boleh Buka hingga Jam 12 Malam, Ini Ketentuannya

Info Terkini, Restoran dan Kafe Boleh Buka hingga Jam 12 Malam, Ini Ketentuannya

Kini, restoran dan kafe di Jawa dan Bali boleh buka hingga jam 12 malam atau pukul 00.00 waktu setempat, dengan sejumlah ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini tidak lepas dari adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan terdapat sejumlah perubahan ketentuan dalam perpanjangan PPKM kali ini.

Restoran dan Kafe Boleh Buka hingga Jam 12 Malam, Ini Ketentuannya


Luhut menuturkan, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 4. Ini menunjukkan adanya perbaikan dari periode sebelumnya.

“Berbagai capaian tersebut tentu harus kita syukuri,” kata Luhut dalam konferensi pers terkait perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali pada Senin (20/9/2021) kemarin.

Aturan buka restoran dan kafe

Ketentuan operasional restoran dan kafe masih harus berpedoman pada aturan PPKM Jawa dan Bali yang saat ini masih berlaku.

Ketentuan tersebut diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam regulasi itu, disebutkan adanya perbedaan aturan jam operasional restoran dan kafe untuk daerah berstatus PPKM level 3 dan 2.

Perbedaan tersebut menyangkut dengan pembatasan kapasitas pengunjung restoran dan kafe yang diizinkan makan/minum di tempat.

Restoran dan kafe yang diizinkan buka hingga jam 12 malam adalah restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari.

Di daerah berstatus PPKM level 3, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 hingga dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

dengan kapasitas maksimal 25 persen.

satu meja maksimal 2 orang.

waktu makan maksimal 60 menit.

wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sedangkan di daerah berstatus PPKM level 2, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 hingga dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

dengan kapasitas maksimal 50 persen.

waktu makan maksimal 60 menit.

wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Aturan teknis mengenai hal ini lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah setempat. Perlu diingat, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk restoran dan kafe yang beroperasi di malam hari.

Aturan makan dan minum di tempat umum

Sementara itu, regulasi ini juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum. Untuk daerah berstatus PPKM level 3, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Adapun maksimal pengunjung makan adalah 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Selanjutnya, restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri juga yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

dengan protokol kesehatan yang ketat hingga dengan pukul 21.00 waktu setempat.

dengan kapasitas maksimal 50 persen.

satu meja maksimal 2 orang.

waktu makan maksimal 60 menit.

wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sementara itu, untuk daerah berstatus PPKM level 2, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum diatur sebagaimana ketentuan berikut ini.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan restoran/rumah makan, dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri juga yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

dengan protokol kesehatan yang ketat hingga dengan pukul 21.00 waktu setempat.

dengan kapasitas maksimal 50 persen.

waktu makan maksimal 60 menit.

wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share with your friends

Give us your opinion
How To Use
  • Put the link on the
  • Generate Link box with http:// or https://
  • Use  CTRL + V  on keyboard to put the link.
  • Click Generate button to get encrypted link.
  • Click Copy URL button.
  • Done