
Produk olahan makanan pada dasarnya wajib dilengkapi izin edar dari BPOM. Izin BPOM adalah perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri dalam negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan yang wajib.Dengan adanya izin BPOM, konsumen akan memperoleh garansi keamanan dari produsen produk. Konsumen juga akan memperoleh kestabilan harga dari produk yang sudah memperoleh izin BPOM.
Namun, ada juga produk yang dikecualikan sehingga tetap dapat terus diproduksi untuk memenuhi kebutuhan konsumen.Mengutip dari media sosial resmi instagram @kemenkopukm, Sabtu (23/10/2021), berikut adalah kriteria pangan olahan yang dikecualikan dari wakewajiban memiliki izin edar BPOM.
Pangan Olahan yang Tidak Perlu Izin Edar BPOM
1. Punya masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari Dibuktikan dengan tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada label
Ini Kriteria Pangan yang Wajib dan Tidak Wajib Izin POM
2. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir 3. Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen 4. Pangan olahan siap saji. Contoh pangan olahan siap saji (mie ayam siap saji, dimsum, siomay beku, dan lain sebagainya)
Produk yang TIDAK WAJIB Memiliki Izin Edar dari BPOM Maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/kota
Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan.
WAJIB Memiliki Izin Edar dari BPOM Maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/kota
Pangan olahan beku (frozen food) yaitu mengaplikasikan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu - 18 derajat Celcius sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, serta memiliki masa simpan selama 7 hari atau lebih dan diproduksi secara masal.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id
Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger