Oops, 6,6 Juta Pekerja Telah Kantongi Subsidi Gaji, Simak Cara Ketahui Status Penerima - RZSAFE
News Update
Loading...

Thursday, November 11, 2021

Oops, 6,6 Juta Pekerja Telah Kantongi Subsidi Gaji, Simak Cara Ketahui Status Penerima

Oops, 6,6 Juta Pekerja Telah Kantongi Subsidi Gaji, Simak Cara Ketahui Status Penerima

Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji diperluas sejak diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021.

Demikian, tidak ada lagi pembatasan penerimanya yang awalnya hanya diperuntukkan bagi pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Hingga saat ini, penyaluran subsidi gaji tersebut hingga Rp 6 triliun lebih dengan total penerima 6,6 juta pekerja/buruh yang berhak memperolehnya.

6,6 Juta Pekerja Telah Kantongi Subsidi Gaji, Simak Cara Ketahui Status Penerima


"Penyalurannya sekarang sudah Rp 6 triliun lebih dengan jumlah penerima 6.650.292 pekerja atau buruh," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri kepada Kompas.com, Jumat (12/11/2021).

Sebagai pengingat, di dalam Permenaker 21/2021 ini mengatur juga syarat-syarat penerima BSU, yakni warga negara Indonesia (WNI), menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) per Juli 2021, gaji maksimal Rp 3,5 juta, serta diutamakan pekerja sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa sesuai klasifikasi data di BPJS Ketenagakerjaan.

Terkecuali tenaga medis dan pendidikan yang tidak memperoleh subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Tentu saja penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya, sesuai Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Untuk mengecek apakah Anda berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut, dapat melakukan beberapa langkah ini:

1. Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id.

2. Daftar akun Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.

3. Log in ke akun yang didaftarkan.

4. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri Anda termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.

5. Cek pemberitahuan selanjutnya, Anda akan memperoleh notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.

6. Setelah ada pemberitahuan, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali menerima notifikasi penyaluran yang dapat dicek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan.

7. Notifikasi penyaluran bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan".

8. Pengecekan lainnya, dapat mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU. Selain itu dapat juga mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, layanan Whatsapp di nomor 081380070175 juga call center Layanan Masyarakat 175.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share with your friends

Give us your opinion
How To Use
  • Put the link on the
  • Generate Link box with http:// or https://
  • Use  CTRL + V  on keyboard to put the link.
  • Click Generate button to get encrypted link.
  • Click Copy URL button.
  • Done