
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memperluas cakupan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.
Namun sebelum pelaksanaan itu berlangsung, Kemenaker tengah merancang peraturan untuk penetapan kriteria penerimanya.Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengungkapkan, rancangan peraturan menteri ketenagakerjaan terkini menghapus ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur persyaratan memperoleh BSU bagi pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
"Adapun perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan satu provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya enam provinsi menjadi tujuh provinsi," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021). Selain itu, terdapat penambahan kabupaten/kota dari dua menjadi tiga kabupaten/kota dalam Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sementara, yang tidak berevolusi dari rancangan beleid itu adalah calon penerima memiliki penghasilan Rp 3,5 juta per bulan. Untuk mengecek apakah Anda berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut dapat melakukan beberapa langkah ini:
Bantuan Subsidi Gaji Diperluas, Ini Cara Ketahui Status Calon Penerima
1. Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id.
2. Daftar akun Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan. 4. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri Anda termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil. 5. Cek pemberitahuan selanjutnya, Anda akan memperoleh notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut. 6. Pengecekan lainnya, dapat mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU.7. Selain itu dapat juga mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, layanan Whatsapp di nomor 081380070175 juga call center Layanan Masyarakat 175.
Bagi calon penerima bantuan subsidi upah akan menerima notifikasi "Dana BSU 2021 Tersalurkan" yang dapat dicek pada profil akun Anda ketika memasuki situs Kemnaker tersebut.
Selain bertuliskan notifikasi itu, juga diinformasikan nama Bank Himbara yang diwajibkan bagi calon penerima untuk membukanya sebagai syarat menerima dana BSU.
Ini karena penerima bantuan subsidi upah hanya disalurkan melalui bank-bank milik BUMN, sesuai BRI, Mandiri, BTN, dan BNI. Berbeda dengan tahun 2020, yang disalurkan ke seluruh bank tanpa terkecuali.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!