
Tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa naik Rp 500 mulai Minggu (26/12/2021). Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp 500 pada setiap golongan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) yang juga Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade menjelaskan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Naik Rp 500, Ini Tarif Tol Simpang TomangTangerangCikupa
4+
KOMPAS.com: Berita Terpercaya
Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
Dapatkan Aplikasi
Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa berdasarkan pada inflasi periode Maret 2019-Agustus 2021 di wilayah Tangerang sebesar 4,46 persen.
"Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi. Selain itu, juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada standar pelayanan minimal jalan tol yang harus dipenuhi," ujarnya melalui siaran pers.
Krist menambahkan, selain untuk peningkatan layanan dan performa jalan, kenaikan tarif tol juga guna menjaga iklim investasi agar makin banyak investor yang mau berinvestasi di bisnis jalan tol.
"Anggaran pemerintah dapat fokus pada pembangunan dan perbaikan jalan nasional atau jalan desa, sehingga terwujud pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia," kata dia.
Dengan adanya penyesuaian tarif tol tersebut, Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Bagus Cahya AB memastikan kapasitas serta peningkatan kelancaran dalam bertransaksi sehingga tidak terjadi antrean di gerbang tol.
Sementara pada layanan kontruksi secara rutin dan berkala melakukan scrapping filling overlay (SFO) dan rekonstruksi pengerasan jalan.
Berikut tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang disesuaikan:
Tarif Kendaraan Golongan I: Rp 8.000 dari sebelumnya Rp 7.500
Tarif Kendaraan Golongan II : Rp 12.000 dari sebelumnya Rp 11.500
Tarif Kendaraan Golongan III: Rp 12.000 dari sebelumnya Rp 11.500
Tarif Kendaraan Golongan IV: Rp 15.500 dari sebelumnya Rp 15.000
Tarif Kendaraan Golongan V: Rp 15.500 dari sebelumnya Rp 15.000
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id
Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger