
Jumlah harta yang diungkap pengemplang pajak bertambah menjadi Rp 778,13 miliar usai program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II dibuka sejak seminggu lalu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, harta sebesar Rp 778,13 miliar itu diungkap oleh 1.418 wajib pajak. Jumlahnya bertambah 394 orang hanya dalam sehari.
Sepekan Tax Amnesty, Pengemplang Pajak Sudah Ungkap Harta Rp 778,13 Miliar
4+
KOMPAS.com: Berita Terpercaya
Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
Dapatkan Aplikasi
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau seluruh wajib pajak yang belum melaporkan harta segera memanfaatkan program tax amnesty jilid II. Sebab, tarif PPh final yang dibayar akan lebih rendah dibanding denda sebesar 200 persen. Adapun program ini bakal berlangsung selama 6 bulan, yakni dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Dia pun mengaku akan melakukan berbagai tindakan bagi para wajib pajak yang belum melaporkan harta setelah 30 Juni."Kami mulai enforcement tahun ini. Jadi begitu selesai Juni, kami enforcement. Kalau Anda tidak ikut, maka tarifnya 200 persen sesuai undang-undang,” tutur dia. Berikut ini kebijakan-kebijakan dalam PPS tahun 2022.Kebijakan I Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terkinikan. Kebijakan II Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak juga non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga tahun 2020, akan tetapi belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terkinikan.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger