Parah! Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning secara Offline dan Online - RZSAFE
News Update
Loading...

Thursday, January 27, 2022

Parah! Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning secara Offline dan Online

Parah! Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning secara Offline dan Online

Kartu kuning atau AK-I sering menjadi salah satu dokumen yang disyaratkan oleh perusahaan.

Kartu kuning sesuai dikutip dari laman Indonesia Baik, berfungsi untuk pendataan para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah kabupaten/kota.

Penggunaan dari kartu kuning tidak hanya sebatas untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, tetapi juga dapat digunakan untuk instansi swasta.

Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning secara Offline dan Online


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Kartu ini berisikan informasi dari pelamar sesuai nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas pelamar.

Lalu bagaimana cara membuat kartu kuning?

Pencari kerja hanya dapat membuat AK-I sesuai dengan daerah kabupaten/kota asal masing-masing sesuai yang tertera di KTP pencari kerja.

Tidak ada biaya yang dibutuhkan untuk membuat kartu kuning atau gratis.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sesuai dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menegaskan, jika ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning, dapat segera melaporkan kepada pihak berwajib

Ada dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan. Berikut ini rangkuman cara membuat kartu kuning dari Instagram Indonesia Baik.

Dokumen persyaratan membuat kartu kuning

Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).

Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).

Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.

Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Cara membuat kartu kuning di Disnaker Kabupaten/Kota

Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-I.

Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta untuk membuat kartu kuning.

Tunggu hingga proses percetakan kartu.

Setelah kartu dicetak, kartu kuning dapat dilegalisasi.

Cara membuat kartu kuning online

1. Kunjungi laman http://karirhub.kemnaker.go.id.

2. Masukkan data diri diantaranya:

Nomor KTP

Nomor ponsel

Alamat email beserta password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker.

3. Klik "Masuk Sekarang".

4. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".

5. Anda akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub.

6. Ada berbagai lowongan pekerjaan yang tersedia di layanan tersebut.

7. Jika Anda akan mencetak kartu AK-I, Anda dapat datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota.

Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda. Berikut ini prosedur membuat kartu kuning untuk wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman bkol.depok.go.id.

Klik menu pendaftaran, pilih pencaker

Isikan form secara lengkap dan benar, setelah selesai klik simpan

Kunjungi Pusat Pelayanan AK1 di gedung DIBALEKA Lt.1 Komp. Balaikota Depok dengan membekali dokumen sebagai berikut:

Fotokopi KTP Depok sebanyak 2 lembar.

Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 lembar.

Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.

Petugas akan melakukan validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem

Setelah tervalidasi maka kartu AK-I akan dicetak (Penulis: Tiyas Septiana|Editor: Tiyas Septiana)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Penting pencari kerja ketahui, begini cara membuat kartu kuningDapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share with your friends

Give us your opinion
How To Use
  • Put the link on the
  • Generate Link box with http:// or https://
  • Use  CTRL + V  on keyboard to put the link.
  • Click Generate button to get encrypted link.
  • Click Copy URL button.
  • Done