Update Terbaru, Simak Peraturan Jam Kerja ASN Bulan Ramadan 2022 - RZSAFE
News Update
Loading...

Saturday, March 26, 2022

Update Terbaru, Simak Peraturan Jam Kerja ASN Bulan Ramadan 2022

Update Terbaru, Simak Peraturan Jam Kerja ASN Bulan Ramadan 2022

Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Jam kerja ASN bulan Ramadan 2022 diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022.

Nomenklatur peraturan jam kerja ASN terkini tersebut adalah tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Simak Peraturan Jam Kerja ASN Bulan Ramadan 2022


Itulah peraturan jam kerja ASN 2022 khusus bulan Ramadan yang dipakai sebagai acuan penerapan jam kerja ASN selama puasa.

Surat edaran mengenai jam kerja ASN bulan Ramadan 2022 tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/5/2022).

Regulasi tersebut berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) juga di rumah atau tempat tinggal (work from home/WFH).

Jam kerja ASN 5 hari kerja

Dalam peraturan jam kerja ASN terkini, terdapat perbedaan ketentuan untuk ASN dengan 5 hari kerja dan ASN dengan 6 hari kerja.

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja ASN selama puasa di bulan Ramadan dibedakan untuk hari Senin-Kamis dan Jumat.

Jam kerja ASN bulan Ramadan 2022 untuk instansi dengan 5 hari kerja selengkapnya sebagai berikut:

Senin-Kamis: Jam kerja ASN pukul 08.00-15.00, istirahat pukul 12.00-12.30.

Jumat: Jam kerja ASN pukul 08.00-15.30, istirahat pukul 11.30-12.30.

Jam kerja ASN 6 hari kerja

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, peraturan jam kerja ASN terkini berlaku pada hari Senin-Sabtu yang diseragamkan kecuali untuk hari Jumat.

Berikut jam kerja ASN bulan Ramadan 2022 untuk instansi dengan 6 hari kerja selengkapnya:

Senin-Kamis dan Sabtu: Jam kerja ASN pukul 08.00-14.00, istirahat pukul 12.00-12.30.

Jumat: Jam kerja ASN pukul 08.00-14.00, istirahat pukul 11.30-12.30.

Ketentuan batas jam kerja ASN selama puasa

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian dihinggakan kepada Menteri PANRB. PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor juga di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM.

Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share with your friends

Give us your opinion
How To Use
  • Put the link on the
  • Generate Link box with http:// or https://
  • Use  CTRL + V  on keyboard to put the link.
  • Click Generate button to get encrypted link.
  • Click Copy URL button.
  • Done