
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen berlaku juga pada sektor perbankan. Sejumlah layanan BCA dipastikan terkena penerapan tarif PPN 11 persen.
Pemberlakuan tarif PPN 11 persen di BCA telah diumumkan dalam laman resmi BCA. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan BCA terhadap kebijakan pemerintah.
“BCA akan turut serta memberlakukan kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen sesuai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021 (UU HPP),” tulis BCA dalam laman resminya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).
Cek Daftar Layanan BCA yang Terkena Tarif PPN 11 Persen
Pemerintah memang telah menerapkan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 sebagaimana amanat UU HPP.
“Oleh karena itu, nantinya Layanan Perbankan BCA yang telah dikenakan PPN 10 persen persen akan mengalami perubahan tarif PPN menjadi 11 persen,” sambung BCA.
Penerapan tarif PPN 11 persen di BCA
Adapun jenis–jenis layanan perbankan BCA yang dikenakan tarif PPN 11 persen di antaranya biaya sewa Safe Deposit Box (SDB) atau Robotic Safe Deposit Box (RSDB).
Selain itu, sejumlah produk Wealth Management di BCA juga terkena PPN 11 persen dengan rincian sebagai berikut:
Reksa Dana
Biaya Transaksi Reksa Dana (saat ini biaya sudah termasuk PPN dan tidak terdapat kenaikan biaya)
Biaya Pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi dan Laporan Berkala Reksa Dana
Surat Berharga
Biaya transaksi Obligasi/Surat Berharga Negara (SBN) di Pasar Sekunder
Biaya transaksi Instrumen Bank Indonesia
Lebih lanjut, perubahan tarif PPN 11 persen ini dihitung dari besarnya biaya layanan/biaya jasa/biaya administrasi atau biaya lainnya. Perubahan tarif ini berlaku mulai 1 April 2022.
Informasi detail terhadap besarnya biaya yang diberikan dapat diketahui dengan menghubungi Customer Service di Cabang BCA terdekat, atau menghubungi Halo BCA 1500888, atau cukup mention akun Twitter: @HaloBCA.
Peraturan PPN 11 persen
Diketahui bersama, kenaikan tarif PPN diatur melalui UU HPP. Besaran tarif PPN sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat (1) adalah sebagai berikut:
Tarif PPN sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Tarif PPN sebagaimana ketentuan di atas dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Adapun perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah dihinggakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id
Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger