Cari Tahu, Pengusaha Tolak Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, Bakal Gugat ke PTUN - RZSAFE
News Update
Loading...

Saturday, December 18, 2021

Cari Tahu, Pengusaha Tolak Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, Bakal Gugat ke PTUN

Cari Tahu, Pengusaha Tolak Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, Bakal Gugat ke PTUN

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau Rp 4.641.854. UMP itu naik dari semula 0,85 persen atau hanya naik Rp 37.749 dari besaran UMP 2021, menjadi naik sebesar 5,1 persen atau setara Rp 225.667 dari UMP tahun sebelumnya.

Pengusaha Tolak Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, Bakal Gugat ke PTUN


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Pengusaha: Revisi Kepgub soal UMP langgar regulasi

Anies pun telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85 persen pada 21 November 2021 lalu dengan menerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.

 

Pengusaha akan tempuh jalur hukum

Saat ini Apindo memang belum menerima dan mengetahui isi salinan Kepgub baru yang akan diterbitkan untuk merevisi kebijakan Anies sebelumnya. Pihaknya akan melakukan pendekatan dengan Pemprov DKI untuk kembali mendiskusikan kebijakan UMP. Namun, dia memastikan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kepgub terkait kenaikan UMP 5,1 persen di 2022 tetap terbit. "Kami akan lakukan pendekatan ke pemerintah DKI Jakarta, stakeholder, dan pengusaha DKI Jakarta untuk bersama-sama menyikapi atas Kepgub yang akan ditetapkan oleh Pak Gubernur itu," kata Nurjaman. "Tentunya upaya-upaya yang akan kami lakukan, termasuk juga dimungkinkan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN," imbuhnya. Nurjaman pun berharap Anies tidak menerbitkan Kepgub yang menetapkan kenaikan UMP 5,1 persen sebab malah akan membuat kegaduhan di dunia usaha yang tengah terdampak pandemi. "Berharap untuk pak gubernur mengurungkan niatnya untuk untuk membuat Kepgub yang baru, karena itu akan membuat kegaduhan bagi dunia usaha," pungkas dia.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share with your friends

Give us your opinion
How To Use
  • Put the link on the
  • Generate Link box with http:// or https://
  • Use  CTRL + V  on keyboard to put the link.
  • Click Generate button to get encrypted link.
  • Click Copy URL button.
  • Done