Parah! Syarat Naik Kapal Diperketat Saat Nataru, Penumpang Wajib Vaksin Dosis Kedua - RZSAFE
News Update
Loading...

Friday, December 17, 2021

Parah! Syarat Naik Kapal Diperketat Saat Nataru, Penumpang Wajib Vaksin Dosis Kedua

Parah! Syarat Naik Kapal Diperketat Saat Nataru, Penumpang Wajib Vaksin Dosis Kedua

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan syarat naik kapal laut diperketat di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan ini untuk menghentikan meluasnya penyebaran virus corona usai masa libur pergantian tahun. Pengetatan syarat perjalanan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Tujuan aturan ini adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan menghentikan terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19,” Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha dalam keterangannya dikutip Sabtu (18/12/2021).

Syarat Naik Kapal Diperketat Saat Nataru, Penumpang Wajib Vaksin Dosis Kedua


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Secara rinci, selama masa Nataru syarat naik kapal laut untuk perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Selain itu, penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap atau dosis kedua. Serta, pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum memperoleh vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan ungkapan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” katanya.

Sementara itu, syarat naik kapal laut bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, wajib untuk menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR Tyang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Meski demikian, para penumpang yang berusia di bawah 12 tahun tersebut, tidak perlu menunjukkan kartu vaksin. Adapun syarat naik kapal laut di masa libur Nataru itu mulai berlaku dari 24 Desember 2021 hingga dengan 2 Januari 2022. Arif menambahkan, bagi penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan hasil RT-PCR atau antigen menunjukkan negatif Covid-19, maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. "Penumpang tersebut diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” pungkas Arif.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share with your friends

Give us your opinion
How To Use
  • Put the link on the
  • Generate Link box with http:// or https://
  • Use  CTRL + V  on keyboard to put the link.
  • Click Generate button to get encrypted link.
  • Click Copy URL button.
  • Done