Bagaimana Bisa? Said Iqbal Labeli Ida Fauziah Menteri Terburuk - RZSAFE
News Update
Loading...

Tuesday, February 15, 2022

Bagaimana Bisa? Said Iqbal Labeli Ida Fauziah Menteri Terburuk

Bagaimana Bisa? Said Iqbal Labeli Ida Fauziah Menteri Terburuk

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru dapat cair secara penuh saat peserta memasuki usia 56 tahun.

Padahal sebelumnya, JHT dapat langsung cair pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI. Iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Said Iqbal Labeli Ida Fauziah Menteri Terburuk


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Kebijakan baru ini menuai banyak kecaman, terutama dari kalangan serikat pekerja. Mereka juga berencana turun ke jalan menuntut regulasi itu dicabut karena dianggap menyengsarakan banyak orang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Said Iqbal menyampaikan dalam tuntutan serikat buruh, salah satunya adalah mengganti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

“Menteri terburuk sepanjang Republik ini ada Menteri Tenaga Kerja,” sebut Iqbal dikutip dari Kompas TV, Rabu (16/2/2022).

Pihaknya menilai, kebijakan-kebijakan yang dibuat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah sering menyakiti buruh dan terlau pro terhadap kelompok pengusaha.

Dimulai dengan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Kemudian kebijakan PP 36/2021 tentang pengupahan yang membuat beberapa daerah tidak naik. Bahkan, kalau pun naik, kecil sekali.

“Kalau pun naik, hanya setengah dari harga masuk toilet. Sekitar Rp 1.250 per hari. Toilet harganya Rp 2.000. Menyakitkan sekali karakter dari Menaker ini dalam kebijakan ya, bukan pribadi. Beliau pribadi yang hangat, humble (ramah), dan sederhana,” ujar Iqbal.

Profil Ida Fauziah

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziah dipercayai Jokowi untuk menjadi menteri ketenagakerjaan di Kabinet Indonesia Maju. Ida pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Fatayat NU.

Ida Fauziah adalah wakil rakyat sejak 1999 hingga sekarang atau 20 tahun duduk di kursi DPR. Perempuan kelahiran Mojokerto 17 Juli 1969 ini pernah menjadi Ketua Fraksi PKB di DPR.

Saat pemilihan anggota kabinet pada Oktober 2019 silam, Ida menyebutkan dirinya dihubungi oleh pihak Istana. Ia mengaku diajukan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, mewakili partai tersebut untuk berpartisipasi membantu Presiden Jokowi.

Lihat Foto

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Ketua Komisi VIII DPR RI Ida Fauziah usai melakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (18/8/2014). Ida diperiksa saksi bagi tersangka Suryadharma Ali terkait dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama.

Ida pernah berpasangan dengan Sudirman Said di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah. Namun, dia gagal setelah kalah suara dari pasangan Ganjar Pranowo dan Taj Yasin.

Pada Pilpres 2019, Ida masuk pada tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. Dia diamanati untuk menjabat sebagai direktur penggalangan pemilih perempuan.

Sebelumnya, kementerian ketenagakerjaan juga diisi oleh politisi asal PKB yaitu, Hanif Dhakiri. Hanif, menjelang akhir masa jabatannya juga sempat ditunjuk menjadi Plt. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Selama di DPR, sesuai dikutip dari Antara, Ida sempat bertugas di Komisi VIII yang menangani bidang agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan zakat.

Kemudian dia juga pernah bertugas di Komisi II yang menangani pemerintahan daerah. Ida pun ikut merumuskan Undang-Undang Otonomi Daerah.

Ida juga ikut mendirikan Forum Parlemen untuk Kependudukan dan Pembangunan pada tahun 2001. Ia pun ikut mendirikan Kaukus Perempuan Parlemen dan pada 2001-2004 menjadi salah satu ketua kaukus.

Sebelum berkecimpung di dunia politik, Ida sempat menjadi guru dan mengajar di MPAK Jombang pada 1994, SMP YPN (1996-1998), dan SMU Khadijah Surabaya (1997-1999).

Alumni IAIN Sunan Ampel dan Universitas Satyagama ini merupakan Pengurus Pusat Fatayat NU sejak 2010 hingga sekarang.

Dikritik Puan

Ketua DPR RI Puan Maharani juga meminta pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau ulang tata cara pencairan JHT bagi masyarakat.

"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Antara.

Puan mengungkapkan hal itu menyoroti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat banyak penolakan.

Banyak penolaka lantaran permenaker baru ini mengubah cara pencairan JHT. Lewat beleid itu, klaim JHT baru dapat dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).

"Kebijakan itu sesuai dengan peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja," kata Puan.

Ia menilai permenaker ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," katanya menandaskan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share with your friends

Give us your opinion
How To Use
  • Put the link on the
  • Generate Link box with http:// or https://
  • Use  CTRL + V  on keyboard to put the link.
  • Click Generate button to get encrypted link.
  • Click Copy URL button.
  • Done