Ternyata Ini Kata Bos BPJS Kesehatan soal Keanggotaan Jadi Persyaratan Jual Beli Tanah, - RZSAFE
News Update
Loading...

Sunday, February 20, 2022

Ternyata Ini Kata Bos BPJS Kesehatan soal Keanggotaan Jadi Persyaratan Jual Beli Tanah,

Ternyata Ini Kata Bos BPJS Kesehatan soal Keanggotaan Jadi Persyaratan Jual Beli Tanah,

Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah, mulai 1 Maret akan datang.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan, pihaknya siap menggelar aksi kolaborasi massal dengan puluhan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ini Kata Bos BPJS Kesehatan soal Keanggotaan Jadi Persyaratan Jual Beli Tanah,


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Menurut dia, penerbitan Inpres itu adalah titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.

"Terkait akses pelayanan JKN-KIS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kami telah melakukan integrasi data kepesertaan dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Senin (21/2/2022).

Lebih lanjut Ia bilang, program JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat, sehingga diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan program tersebut.

Oleh karenanya, Ghufron menegaskan, pihaknya siap menjalankan deretan rencana aksi atas terbitnya Inpres tersebut.

"Kami juga memperluas kerja sama dengan kementerian/lembaga untuk memaksimalkan potensi pemanfaatan data Program JKN-KIS dan menegakkan kepatuhan stakeholders terhadap regulasi program JKN-KIS," ujarnya.

Untuk menjaga kesinambungan Program JKN-KIS, Ghufron menambah, diperlukan dukungan dan kolaborasi dari seluruh stakeholders, baik di tingkat pusat juga daerah.

Ia berharap, kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga, gubernur, dan pimpinan daerah sebagaimana yang disebutkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022, dapat mendorong percepatan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

“Kami optimis, hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mampu mempererat sinergi kita untuk bersama-sama menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS sehingga masyarakat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas,” tuturnya.

Adapun hingga dengan 31 Desember 2021, penerimaan iuran peserta JKN-KIS tercatat hingga Rp 139,55 triliun.

Sementara dari sisi peningkatan akses pelayanan kesehatan, pada tahun 2021, terdapat 23.608 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.810 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Demi menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan ini, Ghufron meminta dukungan kementerian/lembaga terkait menerbitkan regulasi untuk memastikan peserta JKN-KIS selalu aktif dan membayar iuran tepat waktu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa undang-undang mengamanatkan pemberian jaminan kesehatan untuk setiap penduduk Indonesia agar memperoleh kehidupan yang layak.

"Penyelenggaraannya bukan hanya tanggung jawab BPJS Kesehatan saja, akan tetapi diperlukan peningkatan sinergi dan hubungan yang serius dari pemerintah pusat juga pemerintah daerah," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share with your friends

Give us your opinion
How To Use
  • Put the link on the
  • Generate Link box with http:// or https://
  • Use  CTRL + V  on keyboard to put the link.
  • Click Generate button to get encrypted link.
  • Click Copy URL button.
  • Done