Update Terbaru, Simak 5 Perbedaan PPPK dan PNS, Hak Cuti hingga Gaji - RZSAFE
News Update
Loading...

Monday, February 21, 2022

Update Terbaru, Simak 5 Perbedaan PPPK dan PNS, Hak Cuti hingga Gaji

Update Terbaru, Simak 5 Perbedaan PPPK dan PNS, Hak Cuti hingga Gaji

Masih banyak masyarakat yang bingung atau belum mengetahui perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK.

Secara umum keduanya memiliki persamaan, yakni sama-sama pegawai yang dipekerjakan di instansi pemerintah, baik pemda juga pusat dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perbedaan PNS dan PPPK

1. Status kepegawaian

Simak 5 Perbedaan PPPK dan PNS, Hak Cuti hingga Gaji


Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.

4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemda juga pusat.

PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam UU tersebut, pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga dapat menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.

Dengan kata lain, yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara PNS adalah pegawai pemerintah yang bersifat non-kontrak atau tanpa batas waktu. PNS merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan.

Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS diangkat dari CPNS setelah melalui proses seleksi.

Pengangkatan PPPK juga diatur tegas dalam UU ASN. Pegawai PPPK direkrut setelah melalui seleksi kemampuan dasar.

Lihat Foto

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza

Perbedaan PPPK dan PNS atau perbedaan PNS dan PPPK.

2. Gaji dan tunjangan

Perbedaan PPPK dan PNS juga menyangkut soal gaji. Selain gaji, PPPK juga dapat menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

Sementara gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

PPPK dapat menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Semua tunjangan PPPK tersebut juga dapat didapat PNS.

Namun perbedaan PNS dan PPPK, PNS dapat memperoleh tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Di mana tukin tidak diberikan kepada ASN berstatus PPPK.

3. Perbedaan PPPK dan PNS pada hak cuti

Sebagaimana PNS, PPPK juga memperoleh hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

"Hak cuti PPPK itu sama, hak cuti tahunan, hak cuti sakit, hak cuti melahirkan. Tetapi dia (PPPK) tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara," ucap Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono dalam keterangannya.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus.

Cuti di luar tanggungan negara tersebut dapat diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

"Bisa dibayangkan PPPK dikontrak satu tahun, tapi minta cutinya tiga tahun makanya itu saya hinggakan tidak dapat seratus persen sama. Ada beberapa hal agak beda," kata Dwi.

4. Perbedaan PNS dan PPPK pada hak cuti

Dia mengungkapkan, hak yang didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang tidak jauh berbeda. Mulai dari hak cuti hingga pengembangan kompetensi pegawai.

Dwi mengungkapkan, hak PPPK diatur dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait dengan Manajemen PPPK.

"Kalau mempunyai kinerja yang menarik, yang bersangkutan juga memperoleh penghargaan. Penghargaannya sama dengan yang diterima oleh PNS. Kemudian, yang bersangkutan juga punya jaminan. Jaminannya apa? Jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, termasuk juga dengan jaminan kematian," kata Dwi.

5. Perbedaan PPPK dan PNS pada hak pensiun

Satu hal yang membedakan hak yang didapat antara PPPK dan PNS, yakni tunjangan pensiun yang hingga kini masih dalam pembahasan oleh pemerintah. Perbedaan PNS dan PPPK (perbedaan PPPK dan PNS) ini menjadi salah satu perhatian pemerintah. 

"Karena sama-sama dalam PNS itu ada regulasi UU 11 Tahun 1969, yang mengatur Pensiunan PNS bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya pensiun. Maka harapannya pemerintah ke depan, itu ingin mereka (PPPK) yang sudah berjasa itu diberikan jaminan (pensiun) juga. Walaupun bentuknya memang dalam format yang masih dicari," kata Dwi.

Ia mengungkapkan, kontrak PPPK adalah selama 1-5 tahun menjadi pertimbangan pemerintah belum tuntas menggodok insentif pemberian tunjangan pensiun, sesuai yang didapatkan oleh PNS selama ini.

Meski begitu, Dwi mengungkapkan kontrak PPPK dapat diperpanjang oleh pejabat instansi yang berwenang jika kinerjanya dinilai menarik setelah masa kontrak kepegawaian 5 tahun.

"Permasalahannya kan PPPK ini kontraknya beda-beda, ada yang dikontrak satu tahun, ada yang lima tahun, dapat diperpanjang, nah ini harus ada formula khusus yang diatur oleh pemerintah. Tetapi, diamanat ketentuannya diharapkan mereka juga ada jaminan tersendiri untuk menghargai kinerja mereka yang sudah diberikan kepada negara," jelasnya.

Itulah beberapa perbedaan PPPK dan PNS (perbedaan PNS dan PPPK) menurut aturan ASN yang berlaku saat ini.

Lihat Foto

KOMPAS.com/DEAN PAHREVI

Perbedaan PPPK dan PNS atau perbedaan PNS dan PPPK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share with your friends

Give us your opinion
How To Use
  • Put the link on the
  • Generate Link box with http:// or https://
  • Use  CTRL + V  on keyboard to put the link.
  • Click Generate button to get encrypted link.
  • Click Copy URL button.
  • Done